Jeremy Sugarman, MD [Professor], Mark Barnes, LLM, Scott Rose, BS, Kostyantyn Dumchev, MD, Riza Sarasvita, PhD, Ha Tran Viet, MD, Oleksandr Zeziulin, MD, Hepa Susami, MScPH, Vivian Go, PhD, Irving Hoffman, MPH [Professor], William C. Miller, MD [Professor]
Pendahuluan
Praktik berbagi jarum suntik bekas pada pengguna napza suntik (penasun) dikaitkan dengan tingginya angka penularan HIV di sejumlah negara di dunia. Penasun di wilayah tersebut menghadapi hambatan untuk mengakses layanan tes dan pengobatan HIV yang signifikan sehingga menekankan kebutuhan akan pengembangan dan pengujian intervensi yang bertujuan untuk mengatasi hambatan tersebut. Penggunaan NAPZA dan HIV terkadang sangat distigmatisasi di wilayah tersebut, sehingga menimbulkan keprihatinan akan keselamatan (partisipan) selama pelaksanaan penelitian. Oleh karenanya, dalam mendisain dan melaksanakan penelitian pada jejaring penasun di Indonesia, Ukraina, dan Vietnam, kami menciptkan proses bertahap yang diformalkan untuk menjamin keselamatan partisipan dalam penelitian ini dengan mengembangkan dan menerapkan prosedur untuk meminimalisasi risiko serta merespon dampak buruk sosial yang mungkin muncul.
Setelah pemilihan site, kami mengidentifikasi risiko sosial dan hokum di masing-masing site penelitian dalam dua fase. Pertama, penilaian kebijakan/hukum lokal mengenai HIV/AIDS dan NAPZA dilakukan oleh ahli lokal. Kedua, tim site penelitian melaksanakan wawancara kualitatif semi-struktur dengan narasumber kunci yang meliputi penasun, dokter yang terlibat dalam pengobatan adiksi atau infeksi HIV, aparat penegak hukum, dan para ahli di bidang kebijakan NAPZA nasional untuk membantu tinjauan kebijakan ini kedalam konteks dan untuk mengindetifikasi risiko potensial yang dapat dihubungkan dengan partisipasi dalam penelitian. Topic wawancara mencakup: 1) sikap sosial terhadap penasun dan akses ke layanan; 2) praktik penegakan hukum yang dapat meningkatkan risiko partisipasi pada penasun; dan 3) serta kesadaran pelaksanaan penelitian dengan penasun.
Penilaian Site Lokal
Di Indonesia, melalui beragam kebijakan, pemerintah Indonesia mendukung program pengurangan dampak buruk NAPZA seperti peningkatan cakupan program tukar jarum suntik steril dan pengobatan adiksi dengan metadon untuk mengobati penasun sebagai pasien daripada criminal. Selama penasun tidak terlibat dalam aktivitas kriminal termasuk penjualan NAPZA atau penyelundupan NAPZA, penasun akan dirujuk ke layanan pengobatan adiksi daripada dipenjara. Pemerintah Indonesia juga meningkatkan cakupan pengobatan HIC pada populasi kunci, termasuk penasun. Karena HPTN 074 sekalan dengan kebijakan-kebijakan tersebut, penelitian ini tidak diantisipasi meningkatkan risiko atau bahaya bagi partisipan penelitian. Namun demikian, stigma dan diskriminasi terhadap penasun di Indonesia masih ada.
Di Ukraina, untuk menjawab tantangan dalam penanggulangan penyalahgunaan NAPZA, pemerintah Ukraina: 1) mengidentifikasi pengguna NAPZA; 2) melaksanakan pemeriksaan kesehatan wajib dan uji NAPZA bagi para pengguna; dan 3) menyediakan pengobatan sukarela bagi pengguna NAPZA. Pemerintah Ukraina dapat secara paksa membawa individu yang menghindari pemeriksaan atau uji kesehatan ke fasilitas rehabilitasi NAPZA dengan perwakilan polisi yang berwenang. Sebagai tambahan, seseorang dibebaskan dari tanggung jawab pidana jika dia secara sukarela menghubungi fasilitas perawatan kesehatan dan memulai pengobatan adiksi.
Di Vietnam, berdasarkan tinjauan kebijakan dan hukum terkait penasun di Vietnam, penasun, termasuk mereka yang berada di penjara atau pusat detoksifikasi wajib, memiliki hak yang sama dalam mengakses layanan kesehatan. Banyak penasun yang menerima layanan pengobatan metadon dan/atau obat ARV, serta menurut hukum Vietnam, layanan tersebut harus disediakan tanpa gangguan dari aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum tidak dapat mencari ataupun menahan penasun di klinik metadon, kecuali penasun secara langsung melanggar hukum di klinik tersebut, seperti melakukan perdaganagan NAPZA di properti klinik.
Participant Safety Plans (PSP; Rencana Keselamatan Peserta, RKP)
RKP Indonesia terdiri dari 6 komponen kunci: 1) prosedur spesifik untuk meminimalisasi risiko; 2) penilaian dan pelaporan bahaya sosial secara rutin; 3) komite keselamatan untuk meninjau seluruh bahaya bagi partisipan; 4) memberikan pelatihan bagi staf penelitian terkait keselamatan dan keamanan partisipan; 5) menyediakan nomor kontak darurat; dan 6) memonitor interaksi staf dengan partisipan.
RKP Ukraina memiliki 5 komponen kunci: 1) memonitor bahaya (di setiap kunjungan penelitian serta memberikan nomor telepon untuk pelaporan); 2) perlindungan privasi; 3) pencegahan dari gangguan aparat penegak hukum; 4) pengurangan stigma dan diskriminasi, khususnya dengan merekrut staf yang memiliki pengalaman luas bekerja dengan penasun; dan 5) komunikasi dengan para pemangku kepentingan dengan meminta mereka menghadiri pertemuan Dewan Penasihat Komunitas (DPK) atau mengatur kesempatan lainnya untuk ceramah.
RKP Vietnam terdiri dari 6 komponen utama: 1) meminimalisasi risiko terkait kerahasiaan dan stigma; 2) penilaian dan pelaporan bahaya sosial secara rutin; 3) mengembangkan rencana kegawatdaruratan yang mencakup staf garda terdepan untuk menangani langsung kekhawatiran yang dapat meningkat, sesuai keperluan; 4) mengambil langkah-langkah praktis untuk mengurangi risiko; 5) memberikan pelatihan bagi staf penelitian terkait keselamatan dan keamanan partisipan; dan 6) menyediakan nomor kontak darurat.
Dampak Sosial
Selama pelaksanaan HPTN 074, 5 partisipan melaporkan dampak sosial negatif (mengikuti penelitian ini). Dua kasus terjadi di Indonesia dan merupakan hasil dari tindakan penegakan hukum yang dianggap tidak terkait dengan partisipasi penelitian; dan 3 kasus merupakan hasil dari partisipan memberitahukan status HIV-nya yang mungkin belum diketahui atau terungkap jika mereka tidak berpartisipasi dalam penelitian. Secara khusus, satu partisipan dari Vietnam melaporkan bahwa pacarnya memutuskan hubungan karena mengasumsikan status HIV-nya akibat partisipasi dalam penelitian ini; partisipan lainnya dari Vietnam dikucilkan oleh keluarganya dan kehilangan tempat tinggal setelah membuka status HIV-nya; dan satu orang partisipan dari Ukraina bercerai setelah istrinya mengetahui hasil viral load partisipan. Tim penelitian di ketiga site tidak ikut campur dalam tindakan penegakan hukum yang tidak terkait dengan penelitian ini. Namun demikian, mereka memberikan konseling dan dukungan bagi dampak sosial negatif yang terkait penelitian di setiap kunjungan penelitian. Meskipun ketentuan khusus untuk dukungan jangka panjang bafi dampak sosial negatif tidak tertulis dalam ketiga RKP, tidak ada partisipan yang membutuhkan bantuan tambahan. Sebagai catatan, tidak ada site penelitian yang perlu menggunakan prosedur gawat darurat yang dijabarkan dalam RKP-nya selama pelaksanaan penelitian serta tidak ada site yang merubah RKP mereka selama pelaksanaan penelitian.
Kesimpulannya, meskipun kita tidak dapat secara langsung mengaitkan terjadinya dampak sosial negatif yang minimal dengan RKP, penelitian di masa depan yang melibatkan populasi yang terstigmatisasi perlu mempertimbangkan menggunakan, menilai, dan merevisi pendekatan ini untuk meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan partisipan, yang pada akhirnya dapat membantu meningkatkan keinginan partisipan untuk berpartisipasi dalam sebuah penelitian dan mengikutinya sampai selesai. Dalam rangka membangun praktik terbaik dalam penelitian pada populasi kunci, laporan tentang pelaksanaan RKP sangat disambut baik.
Tautan ke artikel lengkap: https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC6889082/
Kalimat kutipan:
Sugarman J, Barnes M, Rose S, Dumchev K, Sarasvita R, Viet HT, Zeziulin O, Susami H, Go V, Hoffman I, Miller WC. Development and implementation of participant safety plans for international research with stigmatised populations. Lancet HIV. 2018 Aug;5(8):e468-e472. doi: 10.1016/S2352-3018(18)30073-0. Epub 2018 Jun 24. PMID: 29950284; PMCID: PMC6889082.

