Muhammad Yunus Idy, Marif, Handar Subhandi Bakhtiar
Abstrak
Tujuan penegakan hokum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika adalah untuk meningkatkan status kesehatan dan sumber daya manusia Indonesia. Undang-undang baru mengenai narkotika memiliki dua pendekatan terhadap pihak yang menggunakan narkotika secara illegal atau dengan kata lain menyalahgunakan narkotika. Pendekatan pertama adalah dengan melihat pengguna narkoba sebagai korban sehingga mereka perlu direhabilitasi, dan pendekatan kedua adalah melihat pengguna narkoba sebagai pelaku tindak pidana.
Tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan narkotika secara umum dapat dibagi kedalam tiga jenis, yaitu Penyediaan, yang biasanya dilakukan oleh produsen atau importer; Perbuatan penyaluran narkotika dan obat-obatan ilegal lainnya yang dilakukan oleh pengedar atau penjual; dan, Pengguna, atau orang yang menyalahgunakan narkotika. Oleh karenanya, upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika harus mencakup ketiga jenis aktivitas tersebut. Upaya pemberantasan narkotika harus dimulai dari tingkat teratas atau pemasok.
Kebijakan dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika merupakan kebijakan hukum positif yang bukan hanya sekadar pelaksanaan hukum yuridis normatif saja, tetapi juga memerlukan pendekatan yuridis faktual yang bersifat menyeluruh dan integral.
Tautan ke artikel lengkap: https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=3946355
Kalimat Kutipan:
Idy, Muhammad Yunus and Marif and Bakhtiar, Handar Subhandi, Legal Policy in the Prevention of Narcotics in Indonesia (October 20, 2021). Indian Journal of Forensic Medicine & Toxicology, October-December 2021, Vol. 15, No. 4, Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3946355

